Pages

Minggu, November 24, 2013

Larangan Jilbab Prancis Picu Diskriminasi Muslimah Inggris. (PRASANGKA, DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME)

Meningkatnya jumlah kasus diskriminasi terhadap Muslimah Inggris ditenggarai karena larangan jilbab yang diberlakukan Prancis dan tumbuhnya kelompok anti-Islam Eropa. Demikian kesimpulan studi terbaru yang dirilis Universitas Leicester, Rabu (23/5).

Kepala Peneliti Universitas Leicester, Irene Zempi mengatakan larangan jilbab di Prancis merupakan pemicu meningkatnya permusuhan terhadap Muslimah berjilbab. Sebab, jilbab merupakan simbol visual dari Islam di Barat.

"Jadi, larangan jilbab merupakan manifestasi konkret dari Islamofobia. Larangan ini murni menyerang Islam lantaran jilbab atau burka berafiliasi dengan Islam. Padahal Islam memandang jilbab sebagai kode wajib berpakaian bukan simbol yang menampilkan afiliasi seseorang," papar dia seperti dikutip onislam.net.

Dikatakan Zempi, kebijakan larangan jilbab juga membentuk lahan subur bagi tumbuhnya kampanye anti-Islam yang dikomandani kelompok sayap kanan Eropa. Menurutnya, larangan jilbab selanjutnya tidak hanya membayangi masalah fundamental dari kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia tetapi juga membunuh privasi dan eksperesi individu.

"Larangan ini menindas perempuan yang ingin mengenakan jilbab dengan mencabut hak mereka atas tubuh dan bagaimana mereka menutupi tubuhnya dengan pakaian," ujarnya.

Kriminolog Universitas Leicester, Jon Garland memuji hasil riset itu dengan harapan akan membantu masyarakat Eropa untuk memahami masalah jilbab dan burka. "Dalam masalah ini lebih banyak prasangka. Hasil rtiset ini merupakan cahaya yang diharapkan bakal menggugurkan setiap prasangka," harap dia.

"Larangan ini tidak secara eksplisit memotivasi kebencian dan kekerasan, tetapi dalam penerapannya memberikan kontribusi pada iklim intoleransi Islam di Barat," tambah dia.

Penelitian Zempi terfokus pada wawancara individu, dan fokus pada Muslimah berjilbab, termasuk wawancara dengan Muslimah Prancis yang pindah ke Leicester dari Perancis karena larangan jilbab. Hasil riset itu selanjutnya dipaparkan dalam seminar Departemen Riset, Universitas Leicester.

Solusi dan Pemecahan Masalah
Apabila Perancis ingin disebut sebagai negara multiultural, maka yg harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemberantasan vandalisme makam-makam Islam dan masjid-masjid oleh orang-orang "islamophobia". Baru setelah itu boleh mempertimbangkan pengenaan atribut keagamaan.

Sumber: http://www.republika.co.id/

Teknologi Informasi Untuk Penanggulangan Kemiskinan (ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)

Kemiskinan memang merupakan masalah umum di dunia yang dipercaya sudah seusia peradaban manusia. Dalam Deklarasi MillenniumDevelopment Goals (MDGs) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditandatangani pada September 2005, terdapat 8 sasaran yang akan diupayakan tercapai pada tahun 2015 dan sasaran nomor satu adalah mengurangi kemiskinan.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana jangka panjang (Tahun 2004–2015) untuk mengatasi kemiskinan. Kabupaten-kabupaten di Bali juga menghadapi masalah yang sama, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi kemiskinan.


TIK untuk Mengurangi Kemiskinan

Di tengah pesatnya perkembangan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK), berbagai jenis aplikasi TIK dimanfaatkan untuk  mempermudah dan mempertinggi kualitas hidup manusia. Namun demikian, masih belum banyak pihak yang melihat potensi TIK dimanfaatkan dalam upaya menanggulangi kemiskinan, terutama kemiskinan yang terjadi di kalangan masyarakat pedesaan. Padahal dengan beragam inovasi penggunaan TIK, seharusnya TIK juga dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan kemiskinan.

Pemanfaatan TIK untuk strategi pembangunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Roger Harris dalam bukunya yang berjudul Information and Communication Technologies for Poverty Alleviation (2004), mencatat sekurangnya 12 strategi penanggulangan kemiskinan yang dapat dimaksimalkan dampaknya dengan menggunakan TIK sebagai alat bantu, yaitu (1) Mendistribusikan informasi yang relevan untuk pembangunan; (2) Memberdayakan masyarakat yang kurang beruntung (disadvantaged) dan terpinggirkan (marginalized); (3) Mendorong usaha mikro (fostering microentrepreneurship); (4) Meningkatkan layanan informasi kesehatan jarak jauh (telemedicine); (5) Memperbaiki pendidikan melalui e-learning dan pembelajaran-seumur-hidup (life-long learning); (6) Mengembangkan perdagangan melalui ecommerce; (7) Menciptakan ketataprajaan (governance) yang lebih efisien dan transparan melalui egovernance; (8) Mengembangkan kemampuan; (9) Memperkaya kebudayaan; (10) Menunjang pertanian; (11) Menciptakan lapangan kerja (creating employment); dan (12) Mendorong mobilisasi sosial.

Penggunaan TIK untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia yang terwujud dalam bentuk Telecenter, Community Access Point, atau Balai Informasi Masyarakat telah mulai dilakukan oleh beberapa pihak diantaranya Bappenas, Mastel, APWKomitel, dll. Langkah ini memang telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.
Namun demikian, konsep penanggulangan kemiskinan dengan memanfaatkan TIK belum diterima luas, terbukti dari baru sedikitnya inisiatif pembangunan yang menggunakan pendekatan tersebut. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh rendahnya tingkat keyakinan akan kemungkinan keberhasilan program penangulangan kemiskinan yang menggunakan TIK sebagai alat bantunya, tapi juga disebabkan oleh faktor ketidakpastian akan keberlanjutan program dengan cara ini.
Kebijakan beberapa Pemerintah Kabupaten di Bali untuk membangun infrastruktur jaringan hingga ke desa-desa, merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya mengurangi kemiskinan.


Teknologi Informasi Sebagai Sarana Akses Informasi

Salah satu strategi mengurangi kemiskinan dengan pemanfaatan TIK adalah menyediakan akses informasi. Beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali sudah membangun Jaringan, mulai dari instansi pemerintahan, kecamatan, desa dan sekolah-sekolah, ke depannya tentu diharapkan bisa sampai ke komunitas-komunitas lokal seperti kelompok tani, kelompok nelayan dan kelompok usaha kecil menengah atau koperasi. Penyediaan akses informasi  bersama dalam bentuk komputer dan internet serta bentuk-bentuk TIK lainnya dalam suatu tempat, yg umumnya disebut telecenter adalah media dan cara yang paling realistis untuk menjangkau kalangan masyarakat miskin. Bentuk telecenter dapat beragam, tetapi harus berorientasi pada pembangunan.

Salah satu tantangan terbesar telecenter adalah menyediakan informasi dan layanan yang relevan untuk masyarakat, seperti informasi yang dibutuhkan para petani dan nelayan. Pak Sukad contohnya, seorang petani melon asal Pabelan Jawa Tengah, berhasil meningkatkan panen melonnya dan mengurangi biaya-biaya tanam melonnya berkat informasi yang dia peroleh dari Internet.

Agar dapat berjalan berkesinambungan, masyarakat umum juga harus dapat merasakan manfaat yang dapat ditarik dari telecenter khususnya akses informasi yang disediakan. Manfaat ini secara ekonomis dapat dirasakan melalui peningkatan penghasilan atau mengurangi pengeluaran. Oleh karena itu, informasi atau layanan yang diberikan haruslah tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, diolah dalam format yang sederhana, bahasa yang dimengerti, serta disebarkan dengan media komunikasi yang ada.


Teknologi Informasi Sebagai Sarana Pengembangan SDM

Dalam konteks pengentasan kemiskinan, mengembangkan SDM merupakan program utama pembangunan. Dipercaya bahwa rendahnya inisiatif masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan dengan cara mereka sendiri adalah salah satu faktor penghambat pembangunan. Rendahnya inisiatif ini terjadi antara lain karena masyarakat tidak berdaya. Masyarakat akan lebih berdaya apabila mereka berhasil mengembangkan kemampuannya.

TIK dapat memberikan sumbangan untuk mempercepat proses pengembangan kemampuan tersebut, baik itu proses pembelajaran formal maupun pelatihan. Dalam proses pembelajaran, keberadaan infrastruktur jaringan Internet dapat berperan dalam proses pembelajaran jarak jauh (e-Learning). Proses pembelajaran jarak jauh juga dapat dimanfaatkan untuk proses pelatihan bagi berbagai kelompok masyarakat, misalnya usaha kecil dan menengah, para penyuluh pertanian dan perikanan serta masyarakat umum yang ingin mendapatkan ketrampilan. Dengan penyediaan akses informasi dan peningkatan sumber daya manusia, kita harapkan terjadi peningkatan kemampuan masyarakat di Bali khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan. Semoga!

Solusi dan Pemecahan Masalah
Suatu program yang sangat baik tetapi rasanya terlalu jauh untuk mengentas kemiskinan. Mungkin apa yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun tenaga agar sehat dan dapat bekerja dengan baik, kemudian sekolah gratis agar dapat berpikir yang logis dan ikut memikirkan perbaikan taraf hidup diri sekeluarga.

Sumber: http://www.beritabali.com/

PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA (MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN)

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.

Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa.

Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah curiga
3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4. Mempunyai sifat kekeluargaan
5. Lugas atau berbicara apa adanya
6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8. Menghargai orang lain
9. Demokratis dan religius
10. Jika berjanji, akan selalu diingat

Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Solusi dan Pemecahan Masalah
Menurut pendapat saya. Pada hakikatnya semua makhluk hidup ini sangat membutuhkan interaksi sosial antar individu, namun dengan pekerjaan yang sangat sibuk menghambat antar individu untuk berkomunikasi. Untuk itu perlu adanya masyarakat yang setidaknya peduli antar tetangga, khususnya di perkotaan. Masyarakat tersebut di harapkan dapat memacu dan menarik masyarakat kota yang antipati untuk membaur ke tetangga sekitar.

Sumber: http://lorentfebrian.wordpress.com

Menggugat Asas Persamaan di Depan Hukum (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)

DALAM nomenklatur hukum kita, dikenal asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Asas ini menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Menurut asas ini, negara wajib melindungi setiap warga negara dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam soal ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, sikap politik, kebangsaan, kepemilikan, maupun kelahiran.
Secara internasional, asas persamaan di depan hukum dijamin oleh Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948) dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, 1966). Sementara, secara nasional, ia termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ramly Hutabarat (1985) memaparkan sejumlah teori tentang asas persamaan di depan hukum. Ia, antara lain, melakukan peninjauan terhadap asas itu dengan bertolak dari sudut-pandang demokrasi Barat dan syariat Islam. Menurut pandangan awam, asas persamaan di depan hukum berasal dari atau lekat dengan konsep demokrasi Barat (Hutabarat, 1985: 7). Konsep demokrasi—berasal dari term Yunani demos dan cratos—menghendaki kedaulatan negara dan/atau pemerintahan berada di tangan rakyat.
Maka itu, demokrasi mesti mengakomodasi ruang yang cukup lebar untuk partisipasi rakyat. Menihilkan peran rakyat dalam pemerintahan sama saja dengan meruntuhkan negara. Demi mewujudkan demokrasi, negara, dengan sarana hukum, mesti menjamin terlaksananya kebebasan, persaudaraan, dan persamaan di antara warga. Pendeknya, mewujudkan persamaan di depan hukum demi merengkuh keadilan buat semua orang.

Acap kali, dalam konsep demokrasi Barat, asas persamaan di depan hukum dipersamakan dengan asas persamaan kesempatan (equal opportunity). Ini, menurut Rizal Mallarangeng (2008), adalah suatu kekeliruan. Asas yang belakangan itu mengandung makna yang elusif: tidak gampang dipahami dan menimbulkan interpretasi yang licin, tergantung dari kepentingan kelompok atau tujuan tertentu yang kita inginkan.

Misalnya, karena ketertinggalan masyarakat Indonesia yang hidup di daerah perbatasan atau pedalaman, pemerintah mesti memperlakukan mereka secara lebih istimewa ketimbang warga negara lain. Menurut Mallarangeng, hal ini bertentangan dengan semangat kemanusiaan, yang menganggap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang dengan tangannya sendiri. “Orang yang melihat kesempatan sebagai sesuatu yang disediakan oleh pemerintah,” demikian Mallarangeng (2008: 62), “justru tidak akan pernah maju.”

Dalam optik Islam, demikian Hutabarat (1985: 43-50), asas persamaan di depan hukum pun menemukan pendasarannya. Islam melihat perbedaan derajat manusia bukan terletak pada ras dan warna kulit, melainkan pada ketakwaan dan ilmunya. Takwa diartikan sebagai sikap melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Jadi, terdapat nuansa yang transenden di situ. Padahal, hukum adalah produk nalar yang cenderung berada di luar dimensi kerohanian. Hukum selalu berkutat pada realitas (das Sein) kemasyarakatan yang terjadi sekaligus.

Dengan mengatakan bahwa optik Islam kurang bisa digunakan sebagai rujukan atas asas persamaan di depan hukum tersebab kemandulannya dalam memahami realitas, saya sebenarnya juga lagi mempersoalkan asas persamaan di depan hukum dalam optik demokrasi Barat. Dalam praktiknya, ternyata demokrasi Barat juga tidak benar-benar bisa mewujudkan substansi asas persamaan di depan hukum, yaitu keadilan.
Sekali lagi, hal itu berpulang pada realitas yang terjadi di tengah masyarakat. Alih-alih mengharapkan kepastian dengan menegakkan asas persamaan di depan hukum masti-matian, yang kita peroleh justru semacam kontradiksi—bila tak mau dikatakan ironi—bahwa keadilan mustahil dapat diwujudkan.


Nonsens

Mengapa saya katakan mustahil? Dengan menilik kasus-kasus kontemporer, semakin terlihat bahwa asas persamaan di depan hukum sangat sukar diwujudkan: ia hanya patut berada di tataran ideal yang tak akan mungkin mampu menyentuh persoalan faktual.
Menurut Ward Berenschot dan Adriaan Bedner dalam Akses terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin dan Kurang Beruntung untuk Menuntut Hak di Indonesia(2011), penegakan hukum yang adil saja tidak cukup. Kendati sering tampak adil, hukum dipahami oleh kebanyakan orang sebagai alat untuk membela kepentingan orang kaya dan berkuasa.

Lihat saja kasus Lanjar. Lanjar Sriyanto, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, itu, dijebloskan ke penjara dengan tuduhan telah “membunuh” istrinya. Mulanya, ia berboncengan sepeda motor dengan anak dan istrinya dari suatu kunjungan Lebaran. Di tengah perjalanan, istrinya terpental ke sisi lain jalan lantaran Lanjar tak mampu menguasai motornya setelah mobil di depannya berhenti mendadak. Nahas, dari arah berlawanan melaju mobil yang kemudian diketahui dikemudikan oleh anggota kepolisian setempat. Tanpa bisa dicegah, istri Lanjar pun tergilas mobil itu dan meninggal dunia seketika.

Kelanjutan kasus itu kita semua tahu. Tidak cukup kehilangan istri, Lanjar pun mesti merelakan kebebasannya terenggut. Sebab, “hukum” mengatakan, dialah yang menyebabkan istrinya meninggal, bukan sopir yang anggota kepolisian itu. Lanjar yang lemah, miskin, buta hukum, dan tak punya koneksi dengan—apalagi memiliki—kekuasaan itulah yang mesti bertanggung jawab, bukan sopir yang memiliki segalanya untuk membuat dia lepas dari jeratan hukum.

Tamsil tidak berhenti pada Lanjar Sriyanto. Masih banyak contoh kasus serupa yang mencekam rasa kemanusiaan kita, seperti kasus Nenek Minah dan Buah Kakao, kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International, dan lainnya. Dari kasus-kasus itu kita terpaksa mengakui, asas persamaan di depan hukum sesungguhnya fiktif belaka. Tidak ada orang yang benar-benar memiliki persamaan dengan orang lain ketika kita berbicara soal hukum. Menegakkan hukum dengan menganggap asas persamaan di depan hukum dapat bekerja dengan baik ternyata nonsens belaka.


Solusi dan Pemecahan Masalah
Diperlukan sejumlah faktor penting untuk mengatasi ketidakadilan yang dialami seseorang. Pertama, koneksi yang baik (backing). Kedua, uang. Ketiga, kesadaran hukum. Keempat, pengetahuan tentang prosedur di kepolisian dan pengadilan. Kelima, kapasitas untuk memobilisasi orang.

Sumber: http://sastrakelabu.wordpress.com/

SBY : Warga Negara yang Baik Harus Bayar Pajak (WARGANEGARA DAN NEGARA)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Wakil Presiden Boediono di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012.
Presiden dalam sambutannya mengatakan acara semacam ini penting untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik membayar pajak.

"Dan menjadi wajib pajak yang patuh," kata Presiden.

Presiden mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Keuangan, termasuk kepada wajib pajak yang telah memberikan contoh untuk menjadi wajib  pajak yang patuh dan berdisiplin dalam membayar pajak.

"Kegiatan kita tentu bukan seremoni belaka. Saya yakin akan dilakukan wajib pajak diseluruh Indonesia," kata SBY.
Menurut SBY pajak sangat penting bagi perekonomian nasional dan juga soal keadilan.

"Perekonomian harus tetap tumbuh, kalau tidak tumbuh, pengangguran akan banyak, apalagi saat dunia mengalami resesi belakangan ini, banyak negara yang minus pertumbuhannya," kata SBY.

Solusi dan Pemecahan Masalah
Pertumbuhan Negara minus bukan karena warganegara yang tidak taat pajak, tapi karena ulah koruptor yang merajarela di pemerintahan yang sekarang. Bersihkan dulu pemerintahan dari oknum-oknum yang kotor.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/

Tawuran Mahasiswa dengan Kelompok Pemuda terjadi di Depan Kampus Moestopo (PEMUDA DAN SOSIALISASI)


Jakarta - Sekelompok mahasiswa terlibat bentrok dengan sekelompok orang di Bundaran Senayan, tepatnya di depan Kampus Universitas Moestopo Beragama, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diduga karena adanya konflik pribadi antar keduanya.

"Adanya keributan, tawuran sekelompok mahasiswa tertentu dengan kelompok pemuda lainnya. Ini masih ditelusuri," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (23/10/2013).

Anom mengatakan, bentrokan tersebut dipicu karena adanya konflik pribadi antar kedua kelompok yang tidak terselesaikan.

"Sehingga pada pukul 20.00 WIB, kelompok pemuda mendatangi kelompok mahasiswa tersebut dan terjadilah konflik," kata Anom

Peristiwa itu terjadi sejak pukul 20.00 WIB. Informasi yang dihimpun, salah seorang wartawan menjadi korban pemukulan dalam aksi tawuran tersebut.


Solusi dan Pemecahan Masalah
Para pemimpin Negara ini harus memberikan contoh yg baik-baik. Jaagan sampai memakai kekerasan. Apa salahnya untuk saling memaafkan bila ada masalah. Jalin tali persaudaraan, lebih berteman daripada bermusuhan.

Sumber: http://news.detik.com/