A. pengertian bank Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Adanya bank tentunya memberikan manfaat bagi banyak pihak, manfaat tersebut antara lain
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
B.fungsi & peranan bank
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan likuiditas baik itu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga dengan pihak yang mengalami kekurang likuiditas yaitu dunia usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Peran sebagai intermediasi inilah yang membuat bank sangat berperan dalam mendukung segala kegiatan ekonomi suatu negara dalam pencapaiannya.
Dana yang dikumpulkan pihak bank dari pihak yang memiliki kelebihan likuiditas tersebut akan disalurkan kembali oleh bank kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas. Dalam proses penyaluran tersebut bank harus melakukan berbagai proses yang mesti dilakukan supaya dana yang disalurkan dapat memberikan hasil baik bagi bank maupun bagi nasabah yang menyimpan dananya di bank.
Pentingnya Menajemen Risiko
Dalam penyaluran dana tersebut bank akan dihadapkan pada sejumlah risiko yang harus diperhitungkan oleh bank diantaranya:
- Risiko Kredit (Credit Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan counterparty (debitur)dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai yang disyaratkan oleh kontrak/perjanjian. Risiko ini tidak hanya muncul dari kredit/pinjaman (loan) melainkan juga meliputi komponen-komponen lain, baik on maupun off balance sheet seperti Garansi, Akseptasi, Securities Investment, dll.
- Risiko Negara dan Pengalihan (Country and Transfer Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kondisi lingkungan ekonomi,sosial, politik dari negara asal counterparty (debitur). Risiko ini muncul dalam transaksi pinjaman lintas negara.
- Risiko Pasar (Market Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan harga di pasar. Risiko ini harus dilihat dalam konteks prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku saat ini. Risiko ini tampak jelas pada aktivitas trading seperti debt/equity instruments, foreign exchange, atau komoditas.
- Risiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pergerakan tingkat bunga dipasar.
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk mengakomodasi berkurangnya pasiva/liabilities atau untuk membiayai/mendanai peningkatan di sisi aktiva/assets.
- Risiko Operasional (Operational Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh pelanggaran atas ketentuanketentuaninternal maupun atas kebijakan-kebijakan bank.
- Risiko Hukum (Legal Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh ketidakcukupan (inadequacy) atau kesalahan dalam pemberian pendapat hukum maupun dokumentasi hukum.
- Risiko Reputasi (Reputational Risk) Adalah risiko (munculnya kerugian) yang disebabkan oleh kegagalan di dalam operasional bank khususnya kegagalan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan yang dikenakan atas bank.
* sebagai lembaga moneter
Perekonomian yang stabil akan lebih disukai dibandingkan dengan perekonomian yang mengalami gejolak dan guncangan. Kestabilan menjadi sangat penting karena kondisi yang stabil akan menciptakan suasana yang kondusif untuk perkembangan dunia usaha dan bisnis. Salah satu parameter yang dapat mengukur kestabilan perekonomian yakni dengan melihat kinerja dari stabilitas makroekonomi. Stabilitas makroekonomi dapat ditelusuri dari dampak guncangan suatu variabel makroekonomi terhadap variabel makroekonomi lainnya. Apabila dampak dari suatu guncangan menimbulkan fluktuasi yang besar pada variabel makroekonomi dan diperlukan waktu yang relatif lama untuk mencapai keseimbangan jangka panjang, maka dapat dikatakan bahwa stabilitas makroekonomi sangat rentan terhadap perubahan. Namun, apabila dampak guncangan indikator itu menunjukkan fluktuasi yang kecil dan waktu mencapai keseimbangan jangka panjang relatif tidak lama, maka dapat dikatakan kondisi makroekonomi relatif stabil. Pernyataan ini juga dijelaskan dan didiskusikan bersama oleh Siregar dan kawan-kawan yang tergabung dalam International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE)-Institut Pertanian Bogor. Upaya untuk menstabilkan perekonomian dapat dicapai baik melalui kebijakan fiskal ataupun kebijakan moneter. Kebijakan fiskal yang berkesinambungan berusaha menekan defisit anggaran serendah mungkin, baik melalui peningkatan pajak maupun pengurangan subsidi. Dari sisi moneter, sejak pertengahan tahun 2005 telah terjadi perubahan paradigma, yakni perubahan dari stabilisasi yang berbasis jumlah uang yang beredar menjadi Inflation Targeting Framework (ITF) dengan menggunakan instrumen suku bunga.
Perkembangan perekonomian suatu negara dapat dikatakan sedang meningkat atau menurun berdasarkan beberapa indikator dasar makroekonominya, diantaranya suku bunga, jumlah uang yang beredar, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga otoritas moneter telah melakukan stabilisasi melalui instrumen suku bunga SBI, dimana penetapan SBI dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Ketika jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak (berlebih), maka hal ini akan menyebabkan terjadinya inflasi.
Untuk meredam melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan tingkat inflasi yang tinggi ini, Bank Sentral meningkatkan tingkat suku bunga SBI yang pada bulan November 1998 menyentuh angka 61 persen per tiga bulan. Langkah yang dilakukan ini, disatu sisi memang berhasil menurunkan laju inflasi dari 77,63 persen pada tahun 1998 menjadi 2 persen pada akhir tahun 1999. Namun, disisi lain keadaan ini berdampak kurang baik pada tingkat investasi di Indonesia. Salah satu buktinya yaitu pada tahun 1997, pelarian arus modal keluar mencapai 3,5 milyar Dollar, sementara pada tahun 1998 dan tahun 1999 mengalami penurunan, yakni masing-masing sebesar 19,7 milyar Dollar dan 11,3 milyar Dollar. Pelarian modal tentu akan mengakibatkan dana untuk investasi menurun secara tajam, akibatnya terjadi perputaran dana di sektor riil, dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Akibat krisis finansial yang terjadi, banyak para pengusaha yang gulung tikar karena dililit hutang bank, sehingga banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK atau dibebastugaskan oleh perusahaan. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran, yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat. Ledakan pengangguran yang terjadi di tahun 1998 yakni sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru. Selain itu, kinerja perekonomian yang lambat juga menyebabkan pengangguran terbuka, dimana pada tahun 2005 mencapai 10,84 persen (11,6 juta orang), jauh lebih tinggi dari level sebelum krisis pada tahun 1997 sebesar 4,7 persen. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi diperkirakan saat ini tidak cukup menampung angkatan kerja yang bertambah 1,8 juta orang per tahunnya. Sulitnya mengurangi tingkat pengangguran atau menciptakan lapangan kerja baru, menjadi cerminan lambatnya gerak laju ekspansi sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya.
Inflasi IHK (Indeks Harga Konsumen) tahun 2005 mencapai 17,11 persen, jauh di atas inflasi pada tahun 2004 yang mencapai 6,4 persen, inflasi tahun 2005 ini merupakan inflasi tertinggi sejak pasca krisis ekonomi. Tingginya laju inflasi tersebut disebabkan oleh kenaikan administered prices, khususnya harga BBM pada bulan Maret dan Oktober 2005. Selain itu juga terjadi kenaikan administered prices lainnya, seperti tarif angkutan, elpiji, cukai rokok, dan tarif tol. Inflasi administered prices yang terjadi hingga Desember 2005 pada waktu itu tercatat 42,01 persen year on year (yoy). Laju inflasi ini juga disebabkan adanya gangguan pasokan dan distribusi sehingga menyebabkan tingginya harga bahanmakanan (volatile foods) sebesar 15,18 persen, adanya peningkatan ekpektasi inflasi yang didorong oleh kenaikan harga BBM dan pelemahan nilai tukar Rupiah. Permasalahan ini yang menjadi penyebab terakhirnya yakni karena adanya depresiasi nilai tukar Rupiah selama tahun 2005 sebesar 8,6 persen.
Oleh karena itu, untuk mencapai kondisi perekonomian yang stabil di Indonesia, peran serta semua pihak yang terkait perlu digalakkan. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia telah menjalankan fungsinya dengan menetapkan SBI sebagai instrumen kebijakan moneter, maka keberhasilan implementasi dan realisasi kebijakan yang telah ditetapkan juga bergantung pada oknum-oknum terkait dan kondisi di Indonesia sendiri. Efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia terhadap variabel-variabel makroekonomi, seperti masalah inflasi dan tingkat pengangguran di Indonesia perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Bank Sentral diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menstransmisikan sektor moneter ke sektor riil. Selain itu, Bank Sentral juga diharapkan tidak hanya terfokus pada pentargetan inflasi saja, namun perlu juga memperhatikan variabel makroekonomi lainnya, termasuk perubahan kondisi internal dan eksternal, sehinggadiharapkan kebijakan yang diambil dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan keadaan perekonomian yang terjadi.
Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)
Lembaga keuangan yang merupakan organ masyarakat merupakan” sesuatu ” yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat. (Tujuan)
Asas Bank Umum Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Bank Umum)
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.(Bank Umum)
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Bank Syariah :
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
- Lembaga kepercayaan;
- Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;
- Lembaga pemerataan.
- Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);
- Tanggung jawab komersial (bank harus untung);
- Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);
- Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).
Heru Soepraptomo, sebagai agent dari pembangunan, bank diharapkan dapat memberikan kontribusi pada usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan-kegiatan usaha meningkatkan tabungan nasional, menumbuhkan kegiatan usaha dan meningkatkan alokasi sumber-sumber perekonomian.
C.FUNGSI UMUM BANK
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar